Selamat Datang di Saung Obby

Hapus Pengabaian Hak, Karena Sehat Milik Semua

Posted by bynafel Sabtu, 07 Desember 2013 1 komentar

Sehat merupakan nikmat Tuhan yang tiada tara, dengan sehat semua orang dapat beraktivitas secara lancar. Dengan sehat setiap orang dapat merasakan indahnya hidup ini. Dengan sehat semua orang dapat merasa dunia itu adalah aku. Tetapi ketika kesehatan itu telah direnggut oleh datangnya sebuah penyakit, tentu saja itu akan berpengaruh kepada semua sendi-sendi kehidupan. Semua aktivitas akan terganggu, lebih dari itu akan lumpuh. Maka tidak salah jika beredarlah sebuah peribahasa yang berbicara sehat itu mahal harganya.
Berbicara tentang kesehatan memang sebuah hal yang menarik. Semua orang berharap dirinya ingin selalu sehat. Tapi disisi lain ketika sehat itu berubah jadi sakit, tidak semua orang dapat membelinya. Harga sehat itu hanya berlaku bagi mereka yang memiliki. Adapun bagi mereka yang kurang (istilahnya kaum dhuafa), harga sehat itu adalah bagaikan orang yang tidak bisa berenang hendak mengambil sebuah benda di sebrang sana. Bukankah itu sungguh susah dan dapat dikatakan mustahil. Inilah salah satu contoh penahanan hak yang dirasakan oleh kaum seperti mereka. Dimanakah sehat itu, dan untuk siapakah?
Jika berbicara peraturan, memang pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatur semua ini. Marilah Kita lihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H tertulis bahwa :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Secara keseluruhan isi dari pasal di atas adalah tentang hak. Disana berbunyi bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadapa kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Tapi dalam pengimplementasiannya sungguh masih jauh dari harapan. Meski telah ditetapkan peraturannya, masih saja sehat itu sangat sulit didapat untuk masyarakat yang tidak mampu. Kita ambil contoh beberapa kasus pengabaian hak-hak kesehatan yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Masih ingatkah kita dengan kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2011, Suryani, penderita kanker getah bening ditolak Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat. Alasannya, Suryani hanya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Juga pada 6 Agustus 2012, seorang ibu melahirkan di teras rumahnya karena ditolak oleh Rumah Sakit Umum Nagan Raya, Aceh. Alasannya, pihak rumah sakit tidak memiliki obat dan dokter. Akhirnya bayi tersebut meninggal karena tidak mendapat pertolongan medis. Bukankah ini pembunuhan hak seseorang. Dimanakah peraturan itu, seolah-olah hanya sebuah barisan kata yang tak mempunyai makna. Contoh diatas hanya sebagian kecil dari contoh pengabaian hak yang sering terjadi.
Jika kenyataannya demikian, berarti warga miskin tidak boleh untuk sakit, juga tidak boleh untuk berobat. Sebenarnya ini adalah permasalahan klasik yang perlu diluruskan. Kejadian ini seharusnya menjadi catatan besar bagi yang berwenang untuk memperbaiki pelayanan kesehatan tersebut. Agar pelayanan kesehatan terhadap warga kurang mampu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang dituliskan pada undang-undang yang telah disebutkan diatas. Adapun ketika terjadi pengabaian hak-hak lagi, seharusnya hukum ditegakkan sacara tegas. Karena pengabaian terhadap hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berarti telah melanggar undang-undang yang berlaku. Karena sejatinya sehat itu milik semua, sehat itu hak semua, tak memandang dia kaya atau miskin, berposisi atau tidak.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

setuju banget gan ama pendapatnya.
keep write :)

Posting Komentar

utarakan komentar sobat